SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara mendukung adanya kebijakan pemerintah kabupaten terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan Kota Sampit.
“Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang di atur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila itu agar ditegakkan, jangan ada ruang bagi mereka itu,” katanya, kemarin
Penegakkan aturan tersebut menunjukkan komitemen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit
Agus mendorong agar adanya penertiban dan pengawasan dari SOPD yang bersangkutan. Sehingga, perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
(Infodprdkotim/Tinus)
0 Comments