Kalteng

Duwel Rawing : Angkutan Melebihi Tonase Jalan Wajib Di Tertibkan

KATINGAN – Duwel Rawing, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, asal Kabupaten Katingan menegaskan, angkutan yang melebihi kapasitas, harus diterbitkan.

Menurut Duwel, jalan kabupaten tentu di bangun pemerintah kabupaten, dan setiap jalan yang dibangun memiliki kapasitas, apabila angkutan melebihi kapasitas jalan, akibatnya dapat merusak jalan, sehingga pemerintah kabupaten memiliki hak untuk melakukan penertiban.

“Karena jalan yang di bangun tentu memiliki kapasitas maksimum, apabila melewati batas yang ada, tentu perlu di tertibkan,” Ungkap Duwel Rawing, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, usai rapat bersama di Bappellitbang Kabupaten Katingan, Selasa (15/2/2022).

Diakui Duwel, mantan Bupati Katingan, untuk melakukan penindakan, pemerintah daerah dapat melibatkan Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian, sehingga apabila terdapat mobil angkutan yang melebihi ketentuan, dapat ditindak.

“Saya pikir pemerintah daerah harus libatkan Dinas terkait dan juga kepolisian sehingga kendaraan yang terbukti langgar aturan, langsung diambil tindakan,” tuturnya.

Bagi Duwel, penertiban dilakukan bukan untuk membatasi jenis angkutan, tetapi menertibkan kapasitas muatan yang berlebihan sehingga jalan yang di bangun dengan anggaran yang besar, dapat di manfaatkan dalam waktu yang cukup panjang.

“Jadi, penertiban bukan melarang angkutan barang untuk melintas jalan yang ada, tetapi menertibkan, sehingga jalannya tetap awet dan dimanfaatkan dengan jangka waktu yang lama,” Tandasnya. 


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments