PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing mengaku sering mendapat keluhan dari warga terkait jauhnya jarak kantor maupun fasilitas pelayanan publik. Khususnya kantor camat tempat pengurusan surat keterangan kurang mampu, yang berada jauh dari permukiman penduduk.
Salah satunya berasal dari sejumlah warga di Kelurahan Panjehang dan Mungku Baru serta beberapa kelurahan lainnya yang ada di Kecamatan Rakumpit.
“Kantor Camat Rakumpit jauh dari permukiman penduduk di sejumlah kelurahan. Dampaknya, warga harus mengeluarkan biaya besar jika ingin mengurus sesuatu ke kantor camat,” ujar Anggota Komisi III bidang pendidikan dan kesehatan DPRD Kalteng, kamis 23 Juni 2022.
Duwel juga menambahkan apa yang dialami warga di beberapa kelurahan di Kecamatan Rakumpit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan di sejumlah kabupaten di provinsi setempat. Duwel mengatakan, banyak warga desa di provinsi ini bukan hanya mengeluarkan biasa besar, tapi juga terpaksa harus menginap jika ingin mengurus sesuatu ke kantor kecamatan ataupun satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Kalau warga yang ekonominya mampu, tidak masalah soal biaya dan jarak. Tapi, bagaimana dengan warga kurang mampu yang justru mengurus surat keterangan tidak mampu, jelas akan jadi masalah. Itu kenapa perlu kantor dan pelayanan publik dekat pemukiman penduduk,” pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments