PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat melaksanakan reses menerima usulan masyarakat di 2 daerah yaitu Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
Saat reses di Kota Palangka Raya dan mengunjungi Kelurahan Pager di Kecamatan Rakumpit ia menerima aspirasi atau usulan masyarakat terkait legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) bagi para penambang tradisional.
"Bukan tanpa alasan masyarakat di wilayah tersebut menginginkan legalisasi WPR ini, sebab mereka ingin ketika menjalankan usaha itu tidak berbenturan dengan hukum dan gangguan lainnya," kata Duwel, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan usulan mengenai permintaan pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah Kecamatan Rakumpit. Karena, TPA di wilayah itu masih belum ada, sehingga diharapkan usulan tersebut dapat direalisasi.
Selanjutnya, di Kabupaten Katingan khususnya masyarakat di Desa Dehes, Kecamatan Sanaman Mantikei juga mengusulkan hal yang sama dengan yang diusulkan oleh masyarakat di Kelurahan Rakumpit yakni terkait legalisasi WPR.
"Selain itu, masyarakat di Desa Dehes juga mengusulkan bantuan kepada pemerintah supaya instansi terkait dapat memfasilitasi penjalan kerajinan tangan berupa anyaman rotan seperti tas, kursi, meja, tikar, dan lain-lain," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Dehes juga menyampaikan usulan adanya realisasi plasma dari perusahaan sawit yang ada di wilayah setempat sebesar 20 persen dari lahan inti milik perusahaan untuk masyarakat sebagai bentuk CSR kepada desa-desa di sekitar perusahaan tersebut.
(Deddi)
0 Comments