PULANG PISAU - Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini telah memiliki empat situs cagar budaya. Keempat situs cagar budaya itu telah disahkan oleh Balai Cagar Budaya (BCB) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau (Disbudpar Pulpis) Renhas Atrilus mengungkapkan empat situs cagar budaya itu yakni, Rumah Tua Jaga Bahen, Rumah Besar Buntoi, Rumah Tua Matal Uning dan Sandung Temanggung Lawak.
"Empat situs cagar budaya yang usianya di atas 50 tahun itu telah disahkan oleh BCB Kaltim sebagai Situs Cagar Budaya di Pulpis," ucapnya.
Renhas menjelaskan situs cagar budaya itu tersebar di beberapa wilayah yakni, Rumah Tua Jaga Bahen Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Rumah Besar Buntoi di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Rumah Tua Matal Uning terletak di Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir dan Sandung Temanggung Lawak di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis telah mengusulkan banyak cagar Budaya dari masing -masing Kecamatan di wilayah Bumi Handep Hapakat.
"Banyak n sebanarnya ingin diusulkan menjadi situs Cagar Budaya, anya saja kami belum bisa mengakomodasi. Karena Disbudpar belum memiliki pedoman untuk penataan terkait peninggalan yang masuk kategori situs cagar budaya. Kami belum mengetahui cara penyusunannya," katanya.
Kendati demikian pihaknya meminta agar peninggalan itu agat terus dirawat. Sehingga nanti jika Disbudpar sudah memiliki pedoman penataan situs cagar budaya itu dapat data dan di verifikasi.
"Jadi kedapan jika Disbudpar sudah memiliki pedoman penataan situs cagar budaya itu bisa kami data dan kami lakukan verifikasi," ungakpnya.
Selain mensahkan 4 situs cagar budaya di Pulpis, BCB Kaltim juga telah menganggaran stimulus untuk perawatan empat Situs tersebut, agar situs budaya itu tetap alami dan terawat.
"Kita juga menghimbau agar masyarakat sekitar Situs Cagar Budaya dapat menjaga dan merawat agar tetap asri," tutupnya.
(Antang)
0 Comments