Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Pemko memastikan hak para ASN—termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)—tidak akan dikurangi.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan TPP maupun pengurangan pegawai, meskipun pemangkasan anggaran dari pusat cukup signifikan.
Tidak ada pemotongan. Pertama tidak mengurangi pegawai karena kalau saya kurangi akan berimbas kepada pengangguran dan juga tidak menyentuh kesejahteraan TPP di Kota Palangka Raya,” ujar Fairid usai menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang II, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa malam (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pembayaran TPP ke-13 dan ke-14 juga akan tetap berjalan seperti biasa. Mekanisme teknis pembayaran akan disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah, namun prinsip utama tanpa pemotongan tetap dijaga.
Sementara itu, APBD Kota Palangka Raya yang semula dirancang sekitar Rp1,5 triliun harus disesuaikan menjadi hampir Rp1,3 triliun akibat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski demikian, dampak pemangkasan anggaran tersebut berhasil ditekan Pemko sehingga hanya memengaruhi sekitar 5 persen belanja modal, khususnya di sektor infrastruktur.
Pemko juga mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Hasil Daerah (PHD), guna menyeimbangkan kembali struktur anggaran. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, Pemko menegaskan bahwa kesejahteraan ASN akan tetap menjadi prioritas serta menjadi fondasi menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
(Era Suhertini)
0 Comments