Barut

FGD Susun Naskah Draf Akademik & Draf Raperda PPMHA

MUARA TEWEH – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,  Drs Muhlis membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah  tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di aula BappedaLitbang, Jumat (19/11/2021). 

Menurut Muhlis, Permendagari no 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) diwilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuan dan perlindungan kepada MHA.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verivikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

DijelaskannyaPengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat diwilayah adat yaitu tanah adat berupa tanah, air atau perairan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya.

Menurutnya, tahap awal kelahiran satu perda adalah penyusunan naskah akademik dan draf rancangan perataauran daerah. Pada tahap ini dilakukan kegiatan penghimpunan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf raperda.

Kegiatan yang dilaksanan  adalah untuk menjaring, menghimpun atau mengumpulkan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah. 

"Karena itu saya sangat mengharapkan agar semua yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan dapat memberikan saran, pendapat dan masukan atau informasi yang berguna,” pintanya.

Pemerintah kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan perl,indungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara dalam hal ini dari prodi Kehutanan Universitas Palangka Raya.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini, karena memang sampai saat ini kita masih belum memiliki Perda pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewujudkan Perda  di daerah ini,” kata Sekda Muhlis mengakhiri sambutan Bupati Nadalsyah.

Ketua tim penyusun naskah akademik Dr Ir Yanarita MP mengatakan FGD ini merupakan salah satu bagian dalam penyusunan naskah akademik untuk menggali data-data empirik yang ada di Kabupaten Barito Utara tentang masyarakat hukum adat.

“Hal ini sebagai bagian untuk menyusun rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara. Harapan kita dengan adanya Perda ini nantinya, hak-hak masyarakat adat itu bisa dilindungi dan diakui, hal tersebut merupakan tujuan akhir dari kegoiatan ini,” kata Yanarita.  

Yanarita juga mengatakan,  dalam kegiatan FGD ini dibantu oleh stakeholder yang ada di sini, sehingga hasil yang kita dapatkan bisa maksimal dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara.

Sementara penanggungjawab kegiatan FGD Dr Ir Johana M Rotinsulu mengatakan maksud penyusunan NA dan Raperda MHA ini yaitu menghasilkan dokumen kajian (naskah akademik) MHA yang setidaknya menguraikan dan menjawab konsisi terkini secara langsung terhadap implementasi pengakuan dan perlindungan MHA di Barito Utara.

Kemudian tersedianya data terkait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan NA dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan raperda MHA, menyusun konsep raperda MHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan MHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Kegiatan tersebut dihadiri, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan.

 

(Syarbaini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments