Pulang Pisau –Sekretaris daerah Kabupaten Pulang Pisau membuka secara resmi pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wujud sosialisai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021.
Pembentukan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Pulang Pisau, akademisi profesi serta tokoh masyarakat, yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, rabu (16/02/2022).
Pembentukan FPR ini menyangkut kepentingan lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan agar dapat mengsinkronkan penataan ruang di Kabpaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Sekreataris daerah kabupaten Pulang Pisau mengharapkan perlunya penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya kerjasama antar lembaga yang berkepentingan dalam penataan ruang sehingga dapat meminimalkan konflik penataan ruang di kelak mkemudian hari.
“Koordinasi satu wilayah administrasi dan koordinasi antar organisasi di lingkungan pemerintahan mencapai tujuan pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat (21) Permen ATR/BPN nomer 15 tahun 2022.” Tegas Sekda Pulang Pisau.
“kita perlu mengetahui lebih dalam tentang penataan ruang Pulang Pisau yaitu mencakup struktur dan pelaksanaan FPR,” tambah Tony.
Pihaknya berharap seluruh pihak untuk selalu berperan aktif dalam penataan ruang guna mencapai keadilan bagi masyarakat.
(Surya Adi Winata)
0 Comments