KATINGAN – Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan setuju dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, menurut Fraksi Golkar, dapat menjadi pedoman pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
Selain itu, ikut mendukung kemudahan masyarakat dalam membangun usaha dan juga peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Inilah poin yang kami harapkan,” Ungkap Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Katingan Tony Yosepta. Rabu (1/11/2023).
Terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, bagi Fraksi Golkar, sebagai landasan pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna peningkatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender khususnya melibatkan perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan dan pembangunan sambil memperhatikan faktor kebutuhan dan kemampuan.
“Kami akan kawal terus Raperda ini menjadi Perda dan implementasinya di lapangan akan menjadi bagian pengawasan DPRD,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments