Katingan

Fraksi PKB Pertanyakan Urgensi Penyertaan Modal Ke Bank Kalteng

KATINGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan memberikan tanggapan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan, Rabu (18/6/2025) diruang paripurna DPRD Katingan. Melalui juru bicaranya Sarnadie D. Uga, menyebutkan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, harus tetap memperhatikan dampak ekonomi secara berkesinambungan dan mempertimbangkan hingga memastikan bahwa adanya raperda ini tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. “Selain itu Pemda Katingan juga harus memastikan kriteria pemberian insentif jelas dan terukur, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku baik dari tingkat daerah hingga tingkat pusat,” tuturnya Kemudian terkait dengan penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, legislator Partai Perindo yang tergabung di Fraksi PKB DPRD Katingan ini menyebutkan, agar memperhatikan kondisi keuangan daerah saat ini. “Apakah penambahan penyertaan modal apa urgensinya terhadap Bank Kalteng,” ujarnya Dia menambahkan, penyertaan modal kepada Bank Kalteng juga harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dari PT. Bank Kalteng. Lanjutnya, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, diminta agar ada pembahasan lebih intensif. Terkait dengan raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, agar dalam pengelolaannya harus transparan dan akuntabilitas sehingga dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah kedepannya.

(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments