Kalteng

Fraksi PKB Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

MURUNG RAYA – Raperda Tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok pesantren merupakan Raperda Delegatif atau Raperda yang diperintahkan oleh undang undang dan peraturan Presiden yang mengatur tentang pendidikan pondok pesantren.

Oleh karena itu menjadi kewajiban setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se Indonesia untuk melaksanakan pembuatan Raperda Tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok pesantren sebagaimana diusulkan fraksi PKB masuk Propemperda tahun 2022.

Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin menyebutkan, beberapa hal yang ingin diatur di dalam Raperda tersebut ke depan,diantaranya memastian ketersediaan anggaran setiap tahunnya ,  ketersediaan jumlah tenaga pendidik, tenaga pengajar sesuai dengan amanat dari undang-undang.

“Kita juga ingin memastikan ketersediaan infrastruktur kelayakan pondok pesantren tersebut, sehingga dapat mensejajarkan diri atau mensetarakan diri dengan pendidikan pendidikan umum yang lainnya berarti SMA, SMK, madrasah Aliyah maupun setingkat SLTP,” kata Rahmanto Muhidin selaku ketua Fraksi PKB Mura ini, Selasa (18/01/2022).

Sebagai wakil rakyat, tambah Rahmanto, dengan kelahiran Raperda pondok pesantren ini ke depan menjadi pemacu semangat untuk melahirkan pondok- pondok pesantren baru, karena memang pemerintah pusat sudah memberikan ruang, memberikan wadah dan kepastian hukum agar pondok pesantren ini bisa mensejajarkan diri dengan pendidikan pendidikan yang lainnya.

‘Tahapan dan proses pembentukan Raperda pondok pesantren ini akan melibatkan semua pihak, terutama para pemangku kepentingan, yayasan, pimpinan pondok pesantren, tokok tokoh dari majelis ulama NU dan Muhammadiyah maupun organisasi-organisasi lainnya yang fokus memperhatikan pendidikan pondok pesantren,” pungkasnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments