Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan revisi terhadap besaran gaji tenaga kontrak (tekon) di Kotim ini. Khozaini mengatakan selama ini besaran gaji semua tekon itu disama-ratakan. Sehingga tidak ada perbedaan untuk tekon dengan pendidikan SMA maupun yang memiliki pendidikan Starata Satu (S1) bahkan Strata Dua (S2).
"Harusnya besaran gaji dapat disesuaikan dengan kondisi pendidikan terakhir para tekon," katanya, Senin, 17 Januari 2022.
Untuk itu ia meminta Pemkab melalui instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim dapat melakukan pendataan dan seleksi terhadap jumlah tekon yang ada di Kotim.
"Termasuk merumuskan berapa besaran gaji yang akan dialokasikan. Untuk saat ini besaran gaji yang didapat oleh semua tenaga tekon berjumlah sekitar 2 juta perbulan," tegasnya. Ke depan kata dia semua dapat disesuaikan dengan keahlian dan juga pendidikan terakhir masing-masing tekon.
Di samping itu ia juga berharap Pemkab Kotim dapat melaksanakan evaluasi kinerja tekon setiap tahunnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja tekon sesuai analisis jabatan di setiap SOPD. Apalagi kata dia di tahun 2023 mendatang, keberadaan tekon kemungkinan besar akan dihapuskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2019.
(Huma Betang)
0 Comments