PALANGKA RAYA - Merespon instruksi gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran terkait "Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah" Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya kembali meluncurkan beberapa personilnya untuk mengamankan aruslalu lintas di posko Mahir Mahar Km 38, Senin malam 12 Juli 2021
Melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai diterapkan pada tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi dan pengaman disetiap koordindat yang telah di tetapkan.
Satu diantara kegiatan sosialisasi dan giat pengamanan penyekatan PPKM tersebut dilaksanakan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya pada posko lingkar luar Mahir Mahar km 38 guna memfilter dan memeriksa para warga yang keluar masuk Kota Palangka Raya, pada Senin malam, 12 Juli 2021.
(Hary Reymondo)
0 Comments