P. Raya

Gubernur Minta Masalah Agraria Ditangani dengan Baik

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/7). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual membahas sistem agraria dan sinergitas dalam penataan ruang untuk membantu masyarakat Kalteng.  

“Kami berharap kelancaran serta penanganan masalah agraria ini dapat dilakukan dengan baik, untuk membantu daerah dan masyarakat luas di Kalteng. Kami juga berterimakasih kepada Wakil Menteri ATR dan Wamen LHK dalam membantu memantau serta menekankan upaya penanganan agraria di Kalteng,” Sugianto, Rabu (29/7/2020). 

Rakor tersebut juga diikuti Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Direktur Jenderal Penataan Agraria Tata Ruang Andi Tenrisau, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng.

Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria 2020 berpusat di Kantor Wilayah BPN di 3 kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.  Sedangkan target 2020, di antaranya, sertifikat redistribusi sebanyak 16.228 sertifikat, terget kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 14.947 bidang, serta target kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) sebanyak 35.218 sertifikat.

Sementara untuk sumber tanah obyek reforma agraria di Kalteng di antaranya, pensertifikatan tanah lokasi transmigrasi, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), alokasi 20 persen tanah HGU untuk kegiatan plasma perorangan. Selanjutnya, tanah terlantar (masih menunggu SK BPN Pusat), tanah bekas tambang, kegiatan PTSL, lokasi hutan produksi yang dapat masuk (HPK) yang tidak produktif, serta kegiatan food estate dan lainnya.  

(MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments