Ekonomi

Gubernur rekomendasikan Cabut Ijin perpanjangan PKP2B

Palangka Raya - Di tengah keanekaragaman potensi SDA di Kalimantan Tengah seperti potensi Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta potensial Sumber Daya Alam lainnya. Selama 23 tahun Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada perusahaan PKP2B untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi : Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah atas penguasaan eksplorasi sumberdaya alam yang ada.

Maka sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja,  Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut, antara lain dengan mempersempit wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK terhadap area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Selanjutnya juga mengusulkan tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022

Usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22), Sugianto Sabran menyampaikan secara tegas akan memangkas perijinan atau perpanjangan ijin bagi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sebab dampak dari perizinan tersebut selain merugikan masyarakat, juga menimbulkan kerusakan alam dan infrastruktur.

“Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan 750 milyaran rupiah APBD untuk  anggaran perbaikan infrastruktur jalan.  Anggaran tersebut mestinya bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng” ungkap gubernur.

Pemprov Kalteng berkomitmen memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.

(Samhadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments