P. Pisau

Gugatan Terhadap Kantor Pertanahan Tanbu Tidak Diterima, PH Ajukan Banding

BANJARMASIN - Meskipun sempat kaget dan seolah tidak percaya tatkala mengetahui amar putusan perkara no.25/G/ 2020/ PTUN Banjarmasin oleh majelis hakim  yang mana gugatan Penggugat Sri Sumiati dan keluarga melaui Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan berhadapan dengan Kepala Kantor Pertanahan Tanbu ( Tergugat ) dan PT. Mitra Megah Profitamas ( MMP ) selaku Tergugat Intervensi tidak diterima, hasil putusan melalui e-court PTUN Banjarmasin, Kamis, ( 8/4 ) kemarin. Sidang sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Sugiyanto S.H., M.H dengan didampingi anggota I Kusuma Firdaus SH, MH dan anggota 2 Ratna Kartiani Sianipar, SH. Jadi pertimbangan hukum dikatakan tidak punya kepentingan hukum para Penggugat sangat keliru, soalnya telah ada Putusan PN Kotabaru. Kuasa Hukum H. Abdullah, SH merasa kecewa terhadap amar Putusan yang mana gugatannya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan PTUN Banjarmasin. Menurutnya, majelis hakim dalam mempertimbangkan  amar putusan tersebut mengaitkan dengan perkara yang pernah disidangkan dan telah mempunyai hukum tetap adalah hal yang keliru. Meskipun dalam perkara perdata yang ditangani pada tingkat pertama di PN Batulicin dan bahkan tingkat banding yang mengatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik PT.Mitra Megah Profitamas yang telah mempunyai hukum tetap, namun hingga kini belum ada eksekusi, " jelasnya saat ditemui di Kantornya, Sabtu, ( 17/4 ) kemarin. Ditambahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali ( PK ). Juga terhadap Putusan PN Batulicin tersebut dinilai bancir. " Selama ini tidak pernah dilakukan eksekusi oleh PN Batulicin lantaran Putusan dinilai Bancir menurut PN Batulicin, " kata H.Abdullah SH. Menurutnya, majelis hakim bisa menilai dan tidak benar telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan mereka. Dijelaskan, dimana dalam perkara gugatan di PTUN tersebut pihaknya bisa membuktikan terutama terkait masalah proses bukanlah pembuktian. Ditambahkan lagi, lucunya majelis hakim bukannya menyoroti proses yang dilakukan oleh Tergugat mengenai proses pembuatan sertipikatnya, termasuk warkahnya dan apakah sesuai aturannya. Ini malah mengaitkan dengan perkara yang sudah ada. Sehingga Tergugat Intervensi tidak dipertanyakan lagi proses terkait masalah kepemilikannya tersebut. " Padahal dalam keterangan ahli bahwa tindakan dilapangan adalah tindakan Pemerintah, sementara dalam perkara dengan objek sengketa Sertipikat HGB milik PT.MMP banyak terdapat kelemahan- kelemahan, antara lain tidak adanya Tim Edukasi atau petugas Ukur, " pungkasnya. Namun, tambahnya, Putusan adalah Kewenangan Hakim, dan pihaknya akan ajukan Banding. 

 

(Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments