Katingan

H-7 THR Wajib di Bayar Perusahaan

KATINGAN – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang telah melaksanakan pekerjaannya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Hariawan menegaskan, perusahaan wajib mematuhi aturan tentang pembayaran THR bagi pekerja.

“Pembayaran THR bagi pekerja, wajib dilakukan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” Ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Heriawan, Selasa (19/4/2022).

Lanjut Heriawan, pembayaran THR selain mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Katingan telah mengeluarkan surat edaran Bupati Katingan.

“Surat edaran Bupati sudah ada, dan kita telah sampaikan kepada pihak perusahaan khususnya yang ada di wilayah Katingan,” Tuturnya.

Diakui Heriawan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR bagi pekerja, akan dikenakan sangsi berupa penutupan operasional perusahaan.

“Sangsinya saya pikir jelas, makanya kami harapkan, perusahaan wajib melaksanakan aturan yang ada,” Tandasnya. 


(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments