P. Raya

H M Hasan Busyairi  UHC Harus Cakup SPM Bidang Kesehatan

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi berharap pencapaian pemerintah daerah dalam Universal Health Coverage (UHC) mampu mencakup pemenuhan hak peserta program dalam mengakses Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

"Pelayanan minimal harus terpenuhi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. Bagian ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena SPM merupakan kewajiban, bukan sekedar membayarkan iuran peserta tapi pelayanannya harus dirasakan lebih mudah dan cepat," katanya,  pada Kamis 30 Maret 2023.

Dia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.

Lebih detail pada Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan memuat 2 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan kabupaten/kota.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments