P. Raya

H. Nuryakin Hadiri  Rapat Rakor Pencabutan PPKM

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Senin 30 Januari 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. “Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat,” ucapnya.

Lebih lanjut Luhut menyatakan meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. “Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, sesuai arahan Presiden RI, Wamendagri menekankan beberapa hal, yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19, diantaranya dengan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup; kesadaran vaksinasi harus terus digalakan; serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan. “Aparat dan lembaga Pemerintah tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya, pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi. Satgas COVID-19 tetap ada selama masa transisi,” imbuhnya.

Wamendagri menyebut, pencabutan PPKM ini bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, sebab pernyataan pandemi selesai hanya akan dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Ketika diwawancarai usai mengkuti Rakor, Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa pencabutan PPKM ini bukan berarti darurat COVID-19 ditiadakan, tetapi pembatasan pergerakan masyarakat yang dicabut. “Orang yang berkerumun dan melakukan aktivitas tidak lagi dibatasi, tetapi protokol kesehatannya tetap berjalan,” bebernya.

Sementara itu, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty menambahkan penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan. “Fasilitas sarana dan lain-lain juga SDM di rumah sakit tetap memperhatikan protokol kesehatan. Zona isolasi di rumah sakit masih dipertahankan tetapi sekarang kita hanya buka satu atau dua ruangan saja,” jelas Yayu.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments