PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin mewakili Gubernur buka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.
Sekda mengatakan di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.
Melalui Undang-Undang ini, sambung Sekda, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Sekda berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.
Nampak hadir para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov Kalteng, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta Asisten Komisioner, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Peragkat Daerah Prov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemprov Kalteng.
(Deddi)
0 Comments