PALANGKA RAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya Achmad Peten Sili mencecar saksi Agus Cahyono tentang peminjaman uang kas PDAM kepada Kunanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas. Agus Cahyono meminjamkan uang tersebut karena Kunanto mengatasnamakan terdakwa 2 Ari Egahni Ben Bahat.
Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya Achmad Peten Sili, mencecar saksi Agus Cahyono yang saat itu menjabat sebagai direktur PDAM Kabupaten Kapuas.
Ketua majelis mempertanyakan peran Kunanto dalam peminjaman uang sebesar 500 Juta menggunakan Kas PDAM Kabupaten Kapuas. Sementara itu terdakwa 2 Ari Egahni Ben Bahat menampik tuduhan menyuruh Kunanto meminjam sejumlah dana Kepada Agus.
(Samhadi)
0 Comments