PALANGKA RAYA - Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi melalui Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, data dan informasi Wawan Wiratmaja mengatakan, Pemilih tetap bisa memberikan hak suara meski berada di luar daerah pemilihan atau di luar DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Syaratnya pemilih perlu mengajukan pindah memilih terlebih dahulu. Dan hari ini merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah memilih.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Setelah penetapan DPT, pemilih masih dapat dilayani salah satunya dengan mekanisme Pemilih Pindahan. Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar.
Pemilih ini kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan. Batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya.
Ia menambahkan, Untuk kategori pertama, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, (28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan sebagai berikut: 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Menjalani rehabilitasi Narkoba, 4. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara, 5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,Pindah domisili, 6. Tertimpa bencana alam, 7. Bekerja di luar domisilinya.
Terkait Pindah memilih. Salah satu kategori pemilih yang akan terkena proses ini adalah pelajar atau mahasiswa yang tidak berada di tempat asalnya. Contoh mahasiswa di universitas yang ada di Palangka Raya tapi berasal dari luar Kota Palangka Raya.
“Hari pemungutan suara nanti adalah hari yang diliburkan tapi bila mereka tidak kembali ke tempat asal dimana mereka terdapat dalam DPT, untuk dapat menggunakan hak pilih mereka harus mengikuti proses pindah memilih,"Ungkapnya.
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang undangan. Untuk kategori kedua, paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara (20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan sebagai Berikut : Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:1. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD.
“Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih. Khusus untuk proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB," Tutupnya.
Pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat website https://cekdptonline.kpu.go.id. KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik.
(Era Suhertini)
0 Comments