P. Raya

 Ibu Rumah Pengedar Narkoba Seberat 100,1 (seratus koma satu) gram

PALANGKA RAYA -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng(BNNP) berhasil menangkap pengedar narkoba lewat jalur darat Sampit, Katingan dengan tersangka seorang wanita berinisial LM. LM ditangkap oleh tim berantas BNNP Kalteng pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 17.00 mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu 100,1 gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kota Sampit. Maka berdasarkan surat perintah Plt. Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa a.n. LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat penggeledahan  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 100,1 (seratus koma satu) gram.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Sdri. LM bahwa dirinya mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dari seorang wanita yang tidak dikenalnya, dan selanjutnya narkotika golongan I, jenis shabu dengan berat brutto 100,1 (seratus koma satu) gram tersebut akan diedarkan  kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya.  Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments