Kalteng

Ijinkan PMKS PT.BMB Beroperasi Bupati Gumas Di Demo Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan

KUALA KURUN - Massa yang menamakan aksinya Masyarakat Sipil Peduli Keadilan, Sosial Hukum dan lingkungan Kabupaten Gunung Mas, mendatangi kantor DPRD Gumas untuk melakukan orasi damai menuntut keadilan dan kepastian hukum keputusan Bupati Gumas yang mengijinkan PMKS PT.BMB beroperasi kembali tanpa ijin resmi lingkungan dan realisasi Pembangunan plasma 20 persen bagi masyarakat pada, Rabu (9/8/2023).

Dalam orasinya Bakti Yusuf Irwandi selaku koordinator aksi mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah Gunung Mas, yang memberikan ijin beroperasinya kembali PMKS PT.BMB tanpa ijin lingkungan dan realisasi pembangunan 20 persen plasma.

Aliansi menyampaikan enam sikap tertulis kepada DPRD, beberapa di antaranya adalah, menuntut pemerintah dan PT.BMB merealisasikan plasma 20 persen, mendesak Penegakan Hukum(GAKKUM) KLHK agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan,  mendesak aparat hukum, KPK, Kepolisian, Jaksa dan Gakkum KLHK untuk memeriksa Bupati Gumas.

Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada DPRD Gunung Mas untuk mengawal kasus PT.BMB ini sampai tuntas terkait pencemaran lingkungan yang telah menjadi temuan, dan memberikan waktu satu minggu kepada DPRD melalui surat. Apabila tidak ada jawaban, Aliansi akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Terpisah ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyatakan sepakat diadakannya rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan pihak terkait, namun akan dijadwalkan setelah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78.

(Alltius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments