PALANGKA RAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini, Sabtu 26 Maret 2022 resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap kedua secara nasional termasuk di Polda Kalteng.
Penerapan ini secara resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri, serta diikuti oleh Polda di seluruh Indonesia.
Sementara itu, di Polda Kalteng kegiatan dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. didampingi Wakapolda dan pejabat utama Polda Kalteng, serta turut dihadiri Forkopimda Kalteng secara virtual, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Sabtu (26/3/22) siang.
Kapolda Kalteng menyampaikan, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng.
"Dengan dilaunchingnya E-TLE ini merupakan upaya dalam meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Prov. Kalteng," ungkap Irjen Nanang.
"Diharapkan, proses penegakkan hukum melalui E-TLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggarannya bisa turun," tandasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Wadirlantas AKBP. I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T. ,menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari E-TLE tersebut ialah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.
"Selanjutnya, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," ungkapnya.
"Di Palangka Raya E-TLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini dioperasionalkan," tandasnya.
Menurutnya, penerapan E-TLE ini selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga berfungsi mendorong masyarakat agar taat dan tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan saat berlalulintas.
(Mela)
0 Comments