P. Raya

Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA - Dewan perwakilan rakyat daerah, provinsi Kalimantan tengah, menggelar,  rapat paripurna ke 4  masa persidangan satu  tahun 2021,  di ring Rapat Paripurna,  lantai tiga  kantor DPRD Kalteng,  Senin pagi,  1 Pebruari 2021.  Rapat Paripurna ke 4  masa Persidangan satu  tahun sidang 2021 ini di pimpin  wakil ketua satu DPRD Kalteng  Abdul Razak di dampingi wakil ketua tiga Jimmy Carter  berjalan dengan lancer.  Pada paripurna tersebut, dibahas dua agenda penting, yakni  tanggapan atau jawaban badan pembentukan peraturan daerah  atau Bapemperda atas pendapat gubernur  terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan tengah  tentang  pengakuan dan perlindunga masyarakat,  hukum adat Dayak  di Kalimantan Tengah. Dan yang kedua adalah,  jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Raperda Kalimantan tengah masing masing, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan perubahan atas peraturan daerah, provinsi Kalimantan Tengah,  Nomor 4 Tahun 2013,  tentang,  tata cara,  tuntutan ganti kerugian daerah. Pada kesempatan tersebut,  Wakil gubernur Kalteng,  habib Ismail bin Yahya,  menyampaikan,  jawaban gubernur Kalteng,  atas pemandangan umum,  fraksi pendukung DPRD Kalteng,  terhadap dua Raperda,  provinsi Kalimantan tengah,  bahwa,  berdasarkan Peraturan perundang-undangan, di bidang Administrasi Kependudukan,  dinyatakan bahwa, tidak ada pengenaan pembiayaan,  terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan,  termasuk denda.  Sementara itu,  terkait Raperda,  tentang Penyelesaian Tuntutan  Ganti Kerugian Daerah  agar tidak terjadi kerugian, Wakil gubernur Menjelaskan, Pemerintah Provinsi,  akan selalu berupaya meningkatkan kinerja,  Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah,  secara terus menerus dan berkelanjutan,  untuk melakukan pencegahan.  Denga adanya Perda ini, nantinya, pemantauan penyelesaian,  terhadap kerugian negara dan daerah,  benar-benar dapat dijalankan,  sehingga,  Perda akan bisa,  menjadi pedoman yang terbaik,  untuk pelaksanaa penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah/ bagi seluruh pihak terkait. 

 

(MN)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments