PALANGKA RAYA - Dewan perwakilan rakyat daerah, provinsi Kalimantan tengah, menggelar, rapat paripurna ke 4 masa persidangan satu tahun 2021, di ring Rapat Paripurna, lantai tiga kantor DPRD Kalteng, Senin pagi, 1 Pebruari 2021. Rapat Paripurna ke 4 masa Persidangan satu tahun sidang 2021 ini di pimpin wakil ketua satu DPRD Kalteng Abdul Razak di dampingi wakil ketua tiga Jimmy Carter berjalan dengan lancer. Pada paripurna tersebut, dibahas dua agenda penting, yakni tanggapan atau jawaban badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda atas pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan tengah tentang pengakuan dan perlindunga masyarakat, hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah. Dan yang kedua adalah, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Raperda Kalimantan tengah masing masing, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan perubahan atas peraturan daerah, provinsi Kalimantan Tengah, Nomor 4 Tahun 2013, tentang, tata cara, tuntutan ganti kerugian daerah. Pada kesempatan tersebut, Wakil gubernur Kalteng, habib Ismail bin Yahya, menyampaikan, jawaban gubernur Kalteng, atas pemandangan umum, fraksi pendukung DPRD Kalteng, terhadap dua Raperda, provinsi Kalimantan tengah, bahwa, berdasarkan Peraturan perundang-undangan, di bidang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa, tidak ada pengenaan pembiayaan, terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Sementara itu, terkait Raperda, tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah agar tidak terjadi kerugian, Wakil gubernur Menjelaskan, Pemerintah Provinsi, akan selalu berupaya meningkatkan kinerja, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah, secara terus menerus dan berkelanjutan, untuk melakukan pencegahan. Denga adanya Perda ini, nantinya, pemantauan penyelesaian, terhadap kerugian negara dan daerah, benar-benar dapat dijalankan, sehingga, Perda akan bisa, menjadi pedoman yang terbaik, untuk pelaksanaa penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah/ bagi seluruh pihak terkait.
(MN)
0 Comments