P. Pisau

Jawaban Kepala RSUD Pulang Pisau Terkait Malpraktek yang Dituduhkan terhadap pihak RSUD 

PULANG PISAU – Bertempat di ruang rapat Manajemen RSUD Pulang Pisau, Selasa (22/8/2023) Siang,  Direktur Utama (Dirut) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,dr. Muliyanto Budihardjo menepis dugaan malpraktek yang dituduhkan terhadap pihak RSUD Pulang Pisau, dalam penanganan pasien bayi bernama Bisma Reynard, terkait bayi yang diamputasi.

"Saat proses persalinan bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulang Pisau dengan prosedur operasi cesar. Bayi yang lahir dalam persalinan itu dengan kondisi berat bayi lahir rendah atau prematur, dalam waktu dua hari bayi tersebut diperbolehkan pulang. Dalam proses penanganan bayi bernama Bisma Reynard setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di RSUD setempat," Jelas dr. Muliyanto Budihardjo.

"Tidak benar jika RSUD melakukan seperti yang dituduhkan malpraktek terhadap pasien. Setiap tindakan medis diatur dalam akreditasi bintang lima pelayanan rumah sakit yang telah memenuhi beberapa ribu instrumen yang harus dilakukan dalam pelayanan tersebut, secara prosedur tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai dengan aturan dan tindakan medis yang berlaku. Apabila pihak RSUD setempat diduga melakukan malpraktik, jelas tidak mungkin terjadi karena setiap dilakukan tindakan medis terhadap pasien, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan keluarga pasien terkait apapun," tegas dr. Muliyanto Budihardjo.

Sementara itu dr. Munawar Selaku Komite medis RSUD Pulang Pisau menyampaikan,  pasien seorang bayi bernama Bisma Reynard berdasarkan hasil medis sebelumnya menderita infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi sepsis tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah, upaya yang telah dilakukan pihak RSUD Pulang Pisau sebelumnya, yakni telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien. Tim RSUD setempat telah menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan keluarga secara medis, bahkan orang tua bayi menerima kondisi yang dialami bayi.

Infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru saja melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya penggumpalan darah pada ateri atau pembuluh darah. Tim medis saat menangani pasien tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian obat terhadap pasien, Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit. Hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.

"Terkait dengan permintaan rekam medis, sesuai undang-undang kesehatan tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu. Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien," pungkasnya.

 

(Sadiyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments