PALANGKA RAYA - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (17/03/2025).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. Dalam sambutan pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yakni mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng yang disampaikan pada Rapur ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025,"Ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng,
Katma menyampaikan, pihaknya meyakinkan kepada anggota legislatif bahwa raperda terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kalteng sangat memberikan manfaat untuk pengelolaan tambang secara berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
Sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang pembohong atau tanpa izin. Tetapi mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan diupayakan mendapatkan wilayah pertambangan rakyat yang izin legal. Ini akan memberikan manfaat yang besar untuk peningkatan lapangan kerja, penurunan kemiskinan, dan perekonomian masyarakat bisa tumbuh,”Jelasnya.
Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar," Ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, setelah jawaban gubernur mendengarkan pandangan umum fraksi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan raperda
Dia berharap, Raperda ini dapat memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak dalam usaha penambangan, khususnya untuk sektor pertambangan pasir dan batu-batu bangunan.
”Raperda ini kalau sudah resmi diterapkan, maka berimbas ke peningkatan pendapatan asli daerah,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments