P. Pisau

Keterbukaan Informasi Publik di Pulang Pisau Dipantau Komisi Informasi Kalteng

PULANG PISAUTim dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan dan monitoring terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau,  pada hari  Kamis, (26/09/2024).  Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik telah dijalankan di daerah tersebut.

Kehadiran Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Agus Triantony, didampingi oleh Komisioner Katriana serta perwakilan dari Sekretariat Diskominfosantik Kalteng, disambut oleh Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi. Moh. Insyafi yang juga menjabat sebagai PPID utama, memberikan pemaparan terkait pelayanan keterbukaan informasi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Moh. Insyafi menyatakan harapannya agar badan publik di Kabupaten Pulang Pisau semakin terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan pentingnya penerapan transparansi dalam berbagai layanan publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Agus Triantony, menambahkan bahwa selain menyelesaikan sengketa informasi di Kalteng, Komisi Informasi juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan, pengawalan, serta membangun sinergi terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kabupaten dan kota di Kalteng menjalankan amanah keterbukaan informasi.

Agus juga berharap Dinas Kominfo, sebagai PPID Utama, terus berkolaborasi dalam melayani masyarakat dengan keterbukaan informasi yang lebih baik. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments