P. Pisau

Dinas Kesehatan Pulang Pisau Terima Kunjungan Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI

PULANG PISAU - Pada hari Selasa, (06/08/2024), Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau bersama Puskesmas Bereng dan Puskesmas Pulang Pisau menerima kunjungan dari Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dilakukan untuk menilai kepatuhan pelayanan publik di sektor kesehatan, dimulai dari Puskesmas Bereng, dilanjutkan ke Puskesmas Pulang Pisau, dan diakhiri di Dinas Kesehatan Pulang Pisau.

Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah terdiri dari Hendra Kurniawan, Ary Andrian, dan Yuliantie, yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, didampingi oleh Sekretaris Dinas Teras, SKM, MM, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan SDK Lambang Suncoko, S.Farm, Apt, bersama pejabat fungsional dan staf bidang pelayanan kesehatan di ruang rapat Dinas Kesehatan. Kedatangan tim ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang ada saat ini.

Dimana penilaian ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan instansi pemerintah yang memberikan layanan publik kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, bersama Puskesmas Bereng dan Puskesmas Pulang Pisau, menjadi salah satu objek penilaian tahun 2024, yang fokus pada kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, menyambut baik kedatangan tim Ombudsman dan mengungkapkan harapannya agar hasil penilaian di tahun 2024 ini bisa lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan serta Puskesmas Bereng dan Puskesmas Pulang Pisau mendapatkan nilai kategori B (Zona Hijau, Opini Kualitas Tinggi) yang menunjukkan kualitas pelayanan yang baik.

Dr. Pande juga menekankan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, jika ada, untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di sektor kesehatan. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau.

(Marselinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments