PULANG PISAU - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada hari Kamis, (29/08/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menghadiri rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Produk Hukum Daerah yang membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Dana Non Kapitasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat ini dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Woro Sadarini, dan dihadiri oleh seluruh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, hadir Kepala Dinas Kesehatan, dr. Pande Putu Gina, Kepala Bidang Yankes SDK, Lambang Suncoko, S.Farm, Apt, beserta tim Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan, SH, MH, bersama tim hukum lainnya.
Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati ini dianggap penting untuk memastikan rancangan yang diusulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional. Harmonisasi juga bertujuan menghindari tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat implementasi program pembangunan di daerah, termasuk dalam hal kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Pande Putu Gina, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengharmonisasian ini. Ia berterima kasih atas kerjasama dan masukan yang telah diberikan, sehingga rancangan peraturan ini bisa diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu. Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Pulang Pisau.
Pada akhir kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara atas Rancangan Peraturan Bupati tersebut, yang diwakili oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Penandatanganan ini sekaligus menandai selesainya proses harmonisasi, disusul dengan sesi foto bersama seluruh pihak terkait yang hadir.
Selain Rancangan Peraturan Bupati tentang Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, pada waktu yang bersamaan juga dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tentunya.
(Marselinus)
0 Comments