Katingan

Jelang Hari Raya Perusahaan Wajib Bayar THR

KATINGAN – Jelang hari Raya Idul Fitri, perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Esenhover, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) minta perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil yang memperkerjakan orang, wajib memenuhi kewajibannya membayar THR. 

“Kami harapkan, semua perusahaan wajib memenuhi kewajiban membayar THR karyawan,” Ungkap Esenhover, Selasa (04/04/2023).

Disebutkan Esenhover, kewajiban membayar THR bagi karyawan berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 serta sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dimanah sangsi terberat pembekuan kegiatan usaha. 

“Jadi, semua sudah diatur pemerintah, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR, dan wajib membayar THR secara penuh tidak boleh di cicil,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments