PURUK CAHU– Rahmanto Muhidin selaku Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, mendorong setiap Kepala Desa (Kades) mampu melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dia menuturkan, seorang kades yang memimpin suatu desa harus bisa menyusun RPJMDes. Apalagi kades pasti mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. Dalam penyusunan RPJMDes, harus dilakukan bersama warga desa lainnya/
”Setiap Kades harus melaksanakan pembangunan desa berdasarkan perencanaan yang tertuang di dalam RPJMDes, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Arah pembangunan di desa harus memberikan manfaat untuk masyarakat desa,” ungkapnya lanjut, Kamis (1/12/2022).
Masyarakat desa diminta untuk melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Mereka bisa memberikan koreksi langsung kalau pembangunan tidak sesuai perencanaan yang sudah disusun.
“Kades punya tanggungjawab pada masyarakatnya, sehingga jangan sampai melaksanakan pembangunan di desa berdasarkan selera dan pemahaman pribadi, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,”tutupnya.
(Ady Natha)
0 Comments