KATINGAN – Kepala Desa (Kades) diwajibkan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, dimanah bantuan tersebut merupakan instruksi presiden akibat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas, disela-sela penyerahan BLT kepada 7 Kelurahan kepada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara simbolis di Kelurahan Kasongan Lama.
Dijelaskan Sakariyas, khusus untuk Desa, pemberian BLT tidak melalui Dinas Sosial, pasalnya untuk Dinas Sosial yang penyalurannya melalui Bank Kalteng dikhususkan bagi 7 Kelurahan, karena untuk Kelurahan tidak memiliki Dana Desa.
“Jadi, saya perlu tegaskan, Kades di seluruh Kabupaten Katingan, wajib menyalurkan BLT kepada KPM melalui dana desa,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas. Rabu (9/11/2022).
Lanjut Sakariyas, apabila Kades tidak menyalurkan, maka yang bersangkutan siap-siap menerima sangsi hukum.
“Lapor kepada saya selaku Bupati jika ada Kades yang tidak salurkan BLT, dan saya pastikan, hukumlah yang akan berbicara,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments