P. Raya

Kadis Kehutanan Provinsi Kalteng Menjelaskan Penggunaan Dana DBH DR

PALANGKA RAYA  Bertempat di Hotel Aquarius, Palangka Raya Provinsi Kalteng, Jumat (5/5/2023) diselenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Mandiri Perhitungan Sisa DBH (Dana Bagi Hasil) DR ( Dana Reboisasi) Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Dalam sambutannya Setda H.Nuryakin mengatakan penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan membiayai kegiatan pendukungnya. Provinsi Kalteng saat ini memiliki Silpa dana DBH DR terbesar di Indonesia, sebesar 1 Triliyun lebih. Silpa tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar 749,9 Milyar dan pada kas umum daerah kabupaten/kota sebesar 446,4 Milyar.

Lebih lanjut Nuryakin mengungkapkan di tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar 183,9 Milyar dan realisasi sebesar 98,4 Milyar 53,53 persen yang digunakan pada enam perangkat daerah.

Dalam kesempatan yang sama Plt.Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining mengatakan bahwa rekonsiliasi ini di adakan setiap tahun secara nasional oleh kementerian keuangan. Karena Provinsi Kalteng memiliki Silpa dana DBH DR terbesar di Indonesia.

Maka pemerintah Provinsi kalteng tengah melakukan rekonsiliasi secara mandiri dengan arahan setda, dimana seluruh Provinsi satu persatu akan melakukan koodinasi dengan tiga Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana Silpa Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng secara mandiri.  

Hadir dalam Kegiatan Direktur Fasilitas Dana Pengembangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian  dalam Negeri Yang Diwakili Kasubdit Dana Alokasi umum DAU Dan DBH Armayadi, Kepala Badan keuangan Aset Daerah Kabupaten/Kota Se Kalteng, Serta Kepala Perangkat Daerah Pengguna DBH DR Tahun 2022 Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota hadir secara Virtual.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments