Katingan

Kadistransnaker Apresiasi Perbub BLK

KATINGAN – Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Hariawan, berterimakasih kepada Bupati Katingan Sakariyas yang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Katingan.

Dijelaskan Hariawan Perbub nomor 66 tahun 2022, tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Tugas Teknis Balai Latihan Kerja di Disnakertrans, telah terbentuk dimanah Kepala BLK telah di lantik Bupati Katingan. 

“Selaku Kadisnakertrans, saya sangat berterimakasih kepada pak Bupati Sakariyas yang sudah menerbitkan Perbub tersebut,” Ungkap Hariawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/02/2023).

Terkait dengan pengembangan BLK, dijelaskan Hariawan, pihaknya telah bertatap muka dengan kementerian terkait guna menyampaikan Perbub SOTK BLK, dengan harapan dapat memperoleh bantuan.

“Kami sudah ke Jakarta dan menyampaikan Perbub tersebut, namun dari pihak kementerian meminta untuk menempatkan Instruktur baik dari PNS maupun swasta,” Katanya.

Diakui Hariawan, untuk tenaga Instruktur, hingga kini belum terpenuhi, namun setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Kepala BKD, diharapkan ada PNS yang bisa mengisi permintaan pusat.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Sekda, termasuk Kepala BKD, sehingga harapan kami, ada PNS yang bisa mengisi instruktur yang dibutuhkan,” jelasnya.

Bagi Hariawan, dengan adanya BLK, dapat mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Katingan, pasalnya pelatihan yang nanti di lakukan, akan menghasilkan tenaga kerja yang memiliki skil, kemampuan dan profesional.  

“Pelatihan yang nanti kami lakukan, targetnya menghasilkan tenaga kerja yang profesional, sehingga pada saat melamar pekerjaan, bisa diterima,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments