BARITO SELATAN - Kejaksaan negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menjalankan peraturan kejaksaan (perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau restorasi justice, terhadap pelaku dugaan pencurian handpone yang dilakukannya beberapa hari lalu di Bundaran Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala kejari barito selatan romulus haholongan melalui Kepala Seksi Pidana Umum Edi Kusbiyantoro saat dijumpai di kantornya, jum'at (18/02/2022) di buntok.
Edi kusbiyantoro menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat untuk melakukan upaya damai.
Dengan adanya peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tersebut yang memberikan kewenangan jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorasi justice menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif yang disebut restoratie justice (RJ) merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan diberbagai negara. Melalui pendekatan keadilan tersebut bahwa korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan tetap mengedepankan wind-wind solution dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana.
Batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghen-tian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restorasi justice terhadap pelaku atau tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dengan adanya restoratie justice ( RJ ) tersebut terhadap si pelaku menjadi pembelajaran supaya kedepannya tidak melakukan tindak pidana lagi. Kemudian syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
Artinya, pada prinsipnya perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif terbatas hanya untuk pelaku yang baru melakukan tindak pidana dan bukan residivis, serta hanya terhadap jenis-jenis tindak pidana ringan tertentu dengan merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pada peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 telah diakomodir peyelesaiannya melalui proses diluar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku. Proses perdamaian dilakukan oleh ke dua belah pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam proses perdamaian tersebut juga di saksikan dari pihak pejabat Kejaksaan Barito Selatan, Pejabat Lembaga Permasyrakatan, Reskrim Polsek Dusun Selatan Polres Barito Selatan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Barito Selatan.
Edi kusbiyantoro menambahkan bahwa jaksa selaku penuntut umum berperan sebagai fasilitator yang artinya tidak mempunyai kepentingan atau keterkai-tan dengan perkara, baik dari pihak korban dan keluarga tersangka maupun secara profesi lang-sung atau tidak langsung.
(Ary mampas)
0 Comments