PANGKALAN BUN - Polres kobar berhasil meringkus, seorang pria paruh baya pelaku kejahatan seksual bernama sodikin 50 tahun yang sudah mencabuli 6 anak dibawah umur yang rata-rata berusia dibawah 13 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar, Akbp Bayu Wicaksono, pada saat press release di halaman Kantor Polres Kobar, rabu 23/2/2022.
Menurut kapolres kobar saat, membacakan hasil penyidikan semua korban yang dicabuli dibawah ancaman tersangka dengan cara berbeda-beda, diantaranya kalau tidak mau melayani ibu korban akan meninggal, atau keluarganya yang akan meninggal bahkan ada juga dengan cara merayu dengan iming-iming akan dikasih uang.
Lanjut kapolres, awal mula kejadian saat itu korban sedang tidur. Korban terbangun karena kaget melihat tersangka sudah berada di atas, tubuh korban sambil mengeluarkan ancaman kepada korban dengan mengatakan jika korban bercerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak akan selamat.
Mendengar ancaman tersebut, membuat korban menjadi takut sehingga pelaku sodikin 50 tahun dengan leluasa melakukan aksi bejadnya, setelah melakukan aksi bejadnya tersangka langsung pergi meninggalkan korbannya dengan cara kabur melalui jendela rumah korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polres kobar, bersama barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 setel baju tidur lengan pendek warna ungu motif kartun, 1 lembar celana dalam warna hijau, 1 lembar miniset warna oranye.
Sesuai dengan undang-undang, pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat 1 Jo, Pasal 76 E UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
(Rudi Bintoro)
0 Comments