Kalteng

Kalteng Bahas Rencana Pengelolaan DAS Kumai 2025, Soroti Pariwisata Alam dan Maraknya Penambangan Sungai

Palangka Raya - Konsultasi publik dan pembahasan laporan akhir penyusunan serta penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai Tahun 2025 digelar di Palangka Raya. 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan bertempat di Hotel Altruee , Palangka Raya ,Kamis (4/12/22025).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa salah satu fokus strategis pemerintah provinsi adalah pengembangan pariwisata alam yang terhubung dengan kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Sebangau. 

Selain itu, kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang menjadi habitat orangutan juga merupakan daya tarik wisata yang sangat diminati wisatawan mancanegara.

“Pariwisata alam yang terintegrasi dengan taman nasional sebenarnya sudah berjalan. Biodiversitas seperti orangutan merupakan daya tarik utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa wilayah Kalimantan Tengah memiliki dua balai yang menangani pengelolaan sungai, termasuk wilayah Barito dan Kotawaringin. Secara umum kondisi kawasan hutan di sekitar DAS Kumai masih tergolong baik, namun aktivitas penambangan di sepanjang sungai masih ditemukan di beberapa titik.

Menurutnya, penertiban sudah dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum. Namun, penambangan kembali muncul beberapa waktu setelah dilakukan operasi di lapangan.

“Kadang-kadang setelah penertiban bersih satu atau dua bulan, muncul lagi. Ini memerlukan kesadaran bersama, termasuk masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal pencemaran sungai akibat aktivitas tambang rakyat. Hingga kini belum ditemukan indikasi kontaminasi berat, namun tetap harus diwaspadai karena ada batasan ambang paparan logam berat.

Terkait permasalahan tata ruang, ia mengakui bahwa Kalimantan Tengah sejak lama memiliki persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Penetapan melalui PP 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015 belum berjalan maksimal akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat.

Mengacu data pemerintah pusat, ia menyebutkan terdapat hampir satu juta hektare penggunaan kawasan hutan yang berubah fungsi, baik untuk perkebunan sawit maupun pertambangan. Sementara itu, sekitar 500 ribu hektare kawasan perhutanan diduga mengalami perambahan dan perubahan fungsi.

“Ke depan akan dilakukan verifikasi ulang oleh Kementerian Kehutanan untuk memastikan legalitas dan penataan ruang yang lebih tepat,” katanya.

Perambahan kawasan hutan disebutkan terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di wilayah barat dan tengah Kalimantan Tengah, meski wilayah Barito relatif lebih sedikit.

Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian DAS Kumai, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments