KAPUAS - Ratusan karyawan perusahaan daerah air minum atau PDAM Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, melamukan aksi unjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan, pada senin 8 november 2021.
Aksi unjuk rasa ratusan karyawan perusahaan daerah air minum atau pdam kabupaten kapuas ini berlangsung di halaman unit instalasi kantor pdam jalan mahakam kuala kapuas. Aksi unjuk rasa damai ini juga mendapatkan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian polres kapuas yang dipimpin langsung oleh kabag ops polres kapuas kompol edia sutaata.
Setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan karyawan PDAM kepada sekretaris daerah atau Sekda Kapuas, Septedy yang pada saat itu mewakili pemerintah daerah kapuas menemui para karyawan PDAM yang melakukan aksi unjuk rasa.
Adapun keempat poin tuntutan tersebut adalah, pertama meminta kepastian pembayaran gaji setiap bulannya. Menuntut pertanggungjawaban mantan pejabat sementara pdam selama menjabat. Kemudian para karyawan juga menuntut pejabat sementara pdam untuk mencabut atau membatalkan perintah asesmen kepada seluruh karyawan pdam kapuas.
Para karyawan perusahaan pengolah air bersih itu juga menuntut peninjauan ulang kinerja dewan pengawas pdam selama ini. Salah satu karyawan pdam kapuas, heri kuswari mengatakan, gaji karyawan yang belum dibayarkan lamanya bervariasi, untuk pegawai tetap selama 5 bulan, calon pegawai 6 bulan dan untuk pegawai honor selama 8 bulan.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan para karyawan pdam tersebut, sekda kapuas septedy meminta waktu satu minggu untuk melakukan rapat dengan direksi pdam kapuas terkait pembayaran gaji karyawan.
Sedangkan terkait asesmen, menurut Septedy itu adalah untuk kepentingan organisasi sebagai wahana untuk melakukan seleksi para karyawan PDAM yang ahli dibidangnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Edia Sutaata mengucapkan terima kasih kepada karyawan pdam yang telah melaksanakan aksi damai dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Edia pun mengharapkan karyawan pdam agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat melanggar hukum.
(Irfansyah)
0 Comments