Sampit - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing meminta agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp 11.500 per liter dikawal, Kamis, 17 Februari 2022. Karena kebijakan itu sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu.
Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat Ia juga mengatakan, Pemda harus tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.
Karena dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak.Beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama.
(Huma Betang)
0 Comments