Kalteng

Kebijakan Pembatasan  Penarikan Kas Desa Hambat Pembangunan

PURUK CAHU - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin menyoroti kebijakan pembatasan maksimal penarikan dana pada kas desa,  “Kebijakan tersebut sangat merepotkan pemerintah desa,” kata Rahmanto saat dibincangi awak media, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya kebijakan yang di berlakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut perlu dievaluasi. Karena sangat menghambat pelaksanaan kegiatan di setiap desa yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Sebenarnya jika diterapkan pada ADD yang bersumber dari APBD kita, sesuai Perbub nomor 35 tahun 2019 pasal 43 yang menjelaskan uang tunai tersebut berasal dari ADD. Sehingga keliru jika juga diberlakukan pada sumber dana DD yang berasal dari APBN,” urai legislator PKB ini lagi.

Oleh sebab itu ia berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan koordinasi, terkait implementasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penarikan rekening kas desa yang maksimal dalam satu kali penarikan hanya Rp 110 juta rupiah untuk tahun anggaran 2022 ini.

“Jika memang dianggap perlu kita akan gelar RDP terkait kebijakan tersebut untuk tahun ini,” pungkasnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments