MURUNG RAYA – Waket II DRPD Mura Rahmanto Muhidin dalam Rakor Program pembangunan dan pemberdayaan dan masyarakat desa (P3MD) Kabupaten Murung Raya, menegaskan, banyak kepala desa (Kades) terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Selain itu banyak juga desa yang masih stagnan dalam pembangunan desanya dan belum terlihat geliat ekonominya. Ini fakta yang ia lihat sebagai anggota DPRD.
“Saya bukan saya menyalahkan pendamping desa ketika kades banyak terjerat kasus hukum. Dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pemerintahan desa yang di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama,” ujarnya, Rabu (12/01/2022).
Keberadaan pendamping desa sudah sejalan dengan perundang-undangan. Menurutnya, pendamping desa adalah orang yeng paling dekat dengan pemerintah desa. Sehingga semangat undang-undang tentang desa dalam rangka pendampingan menghendaki mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan itu berada di pundak pendamping desa.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung DAD Murung Raya dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pendamping Desa di tingkat Kabupaten dan Koordinator Program Tingkat Provinsi Rivanie Lesmana.
Di tahun 2022 ini diharapkannya, agar semua berusaha keras setidak-tidaknya meminimalisir aparatur pemerintahan desa terhindar dari jeratan hukum.
(Ady Natha)
0 Comments