Kalteng

Kejari Murung Raya Kasus Pengadaan Sapi Di Distanik Dan Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Mura Sudah Proses Penyidikan 

PURUK CAHU - Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari - Mura), melakukan penyidikan dua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal  pengadaan hibah sapi Kepada Kelompok Tani  (PokTan) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Mura  tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana Bantuan Operasionsl Kesehatan (BOK) pada Dinskes Mura tahun anggaran 2023 lalu.  Dalam press rilis Kajari Mura, Kosasih menyampaikan dua Kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara yang hingga kini masih dilakukan. 

Dengan demikian, terkait pengadaan dana hibah sapi kepada Kelompok Tani atau PokTan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp 3 miliar.

"Surat perintah Penyidikan (Sprindik) memang bulan Desember 2023, namun tahapan prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Mura. Jika sudah selesai kita Akan melakukan penetapan oknum  tersangka dan  tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa," sebut Kajari Mura, Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3/2024). 

Kemudian, tahap penyidikan perkara tidak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK)  yang berasal dari dana DAK  non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas. "Ini anggarannya Rp.15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara  dan secepatnya akan kita tetapkan oknum tersangkanya,"Terang dia

 

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments