P. Pisau

Kelola Anggaran Desa, Kajari Pulpis Ingatkan Kades

PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Priyambudi, turut mengingatkan para kepala desa atau kades di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang baru dilantik, agar tidak sembrono dalam mengelola anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Jika kesulitan serta ragu-ragu merencanakan program pembangunan desa yang melalui dana tersebut, maka sebaiknya dikonsultasikan dinas/instansi/badan terkait, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

Demikian disampaikan Kajari Pulpis saat memberikan materi pada kegiatan peningka-tan kapasitas aparatur dan pembekalan mengawali jabatan baru bagi 45 Kades hasil Pilkades serentak tahun 2021 di Aula Bappeda, Senin (17/5/2021).

Koordinasi dan konsultasi tersebut, lanjutnya, agar pihak kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum dengan harapan dapat terhindar dari potensi tindak pidana hukum, baik perdata maupun pidana. 

"Biasanya dalam permasalahan angggaran dana di desa itu didominasi oleh permasala-han regulasi," imbuhnya. 

Diungkapkan Pria asal kota Semarang Jawa Tengah yang baru menjabat selama kurang lebih di Pulang Pisau ini, masih banyak aparatur desa yang belum menguasai betul berbaga peraturan perundangan-undangan, mulai dari Perpres, Permendagri, Perbup dan Perdes itu sendiri.

"Jadi, setelah digelarnya kegiatan ini, baik kades maupun perangkatnya benar-benar mempelajari dan memahami aturan yang merupakan dasar hukumnya dari pelaksana-an kegiatan pengelolaan ADD dan DD," tuturnya.

Selain hal tersebut, kata Priyambudi, permasalahan lainnya yang kerap dihadapi desa adalah terkait manajemen dan teknis tata kelola, sehingga dalam menyikapi hal itu harus didukung ketaatan, kompetensi dan integritas serta ketersediaan sarana dan prasarana.

"Inilah yang akan coba kita bangun bersama menuju pengelola anggaran desa yang baik dan benar demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat," bebernya.

Ia menambahkan, salah satu kegagalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, dimulai dari aspek birokrasi perencanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang kurang baik, diantaranya terkait pertangungjawaban SPJ.

Aspek lainnya, menyangkut masalah sumber daya manusia atau SDM, kompetensi dan integritas, aspek barang mulai dari kualitas dan kuantitasnya serta beberapa aspek lainnya.

"Jadi, melalui momentum ini kembali kami mengajak dan mengingatkan kepada para kades yang baru menjabat agar dalam melaksanakan kegiatan dan dalam mengelola keuangan betul-betul mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ragu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan atau DPMD guna meminimalisir dan menghindari tindakan yang berpotensi melawan hukum," tandas Kajari Pulpis.

 

(Diyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments