MUARA TEWEH – Hanya berselang 5-6 jam, Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan dua perempuan pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pelaku perempuan SJ alias Jamilah (35) dan LSN alias Lilik (55) di rumah Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II RT 07 Kelurahan Lanjas.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 15 paket atau 4,13 gram sabu berat brutto sudah kita amankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (16/9/2022) pagi.
Kronologi kejadian, pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 22.30 WIB yang terletak di sebuah rumah di jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II, Rt 07, Kelurahan Lanjas Muara Teweh terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat sebelumnya polisi mengamankan Agus kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Iptu Arie, setelah dilakukan introgasi di TKP Agus mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sudari Lilik atas perintah dari saudari Jamilah.
Selanjutnya petugas menuju ke rumah saudari Lilik dan berhasil mengamankan dua orang. Penggeledahan badan dan rumah terhadap kedua pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di bawah jembatan depan rumah pelaku, karena sempat di buang oleh pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan polisi tersebut diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Sosilo, Jumat (16/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam,
Kemudian 1 buah tas kecil merek Herbalife 24 berwarna hijau hitam, 1 buah dompet kecil berwarna merah, 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 buah dompet kecil bertuliskan Toko Emas Hikmah berwarna putih, 1 buah handphone merk Vivo 2007 warna biru dan 1 buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru.
“Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arie.
(Syarbaini)
0 Comments