Nasional

Kementerian Kesehatan Release Obat Sirup Yang Aman Digunakan

Jakarta - Kekhawatiran masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki putra-putri katagori anak terkait gangguan ginjal akut dan telah merenggut jiwa ratusan anak yang disinyalir mengkonsumsi  obat cair atau sirup dengan kandungan senyawa kimia berbahaya mendapat respon cepat dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Melalui surat edaran tertanggal 28 Oktober 2022 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3565/2022 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Dinkes tingkat propinsi, kabupaten dan kota serta rumah sakit serta pihak-pihak terkait lainnya, yang memuat petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Ganggu-an Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).  

BPOM RI telah melakukan kajian kembali terhadap obat sirup yang tidak mengguna-kan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol dan dinyata -
kan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai,

Adapun Daftar obat obatan tersebut sesuai Lampiran Surat Penjelasan Kepala BPOM RI, No HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan pula tenaga Kesehatan di fasilitas pela-yanan Kesehatan, apotek, dan toko obat agar menindaklanjuti ketentuan dalam surat edaran tersebut dalam pemberian pelayanan Kesehatan dan/atau pelayanan kefarma-
siannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(Samhadi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments