Palangka Raya - Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Bupati Barito Utara Dan Penyerahan Surat Keputusannya Pejabat Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana, memberikan tanggapan terkait proses pengunduran diri Shalahuddin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut proses surat pengunduran diri tersebut saat ini masih berjalan dan sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi Kalteng Mengatakan saat kami temui usai Kegiatan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Bupati Barito Utara, di rumah jabatan gubernur Kalteng, Di Istana Isen Mulang, Kamis Malam (29/5/2025) menyampaikan, Prosedurnya sama seperti pernah dijalani oleh Pak Nuryakin dan beberapa tokoh lainnya. Saat mendaftar ke KPU, biasanya yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri karena SK pemberhentian dari ASN belum keluar secara resmi.
Bahwa proses pemberhentian secara administratif memerlukan waktu. pemberhentian dari ASN harus sudah diterbitkan.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa saat penetapan, yang bersangkutan tidak lagi berstatus ASN aktif. Jadi tetap mengikuti aturan main yang berlaku dan perundang undangan," tegasnya.
Lisda Arriyana juga menyampaikan, bahwa seluruh proses ini masih terus dikawal dan dipastikan berjalan sesuai prosedur. Proses ini bukan di daerah, melainkan ditangani oleh BKN pusat. Jadi kita semua saat ini sedang menunggu terbitnya SK,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments