Kotim

Ketentuan Baru Dalam Kasus Asap Karhutla: Sekolah Bisa Mengundur Jam Masuk

SAMPIT - Dalam menghadapi kondisi udara yang buruk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepala sekolah  telah diberikan izin kepada sekolah untuk mengundur jadwal masuk jika kualitas udara atau tingkat asap di sekitar mengganggu kesehatan siswa. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Muhammad Irfansyah, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menyesuaikan jam masuk dengan kondisi udara yang ada. Irfansyah menjelaskan, "Kami akan mengizinkan sekolah untuk mengundur jam masuk jika kondisi udara seperti kabut tebal. Keputusan ini didasarkan pada situasi di lapangan, yang mungkin berbeda-beda di berbagai daerah."

Irfansyah menekankan bahwa pengambilan keputusan tentang penundaan atau perubahan jam masuk adalah tanggung jawab sekolah, dan mereka diharapkan untuk memantau kondisi udara dan melibatkan siswa, guru, serta orang tua dalam proses ini.

Pihak berwenang belum mengeluarkan edaran resmi terkait penundaan jam masuk sekolah karena status darurat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim belum ditetapkan. Kondisi udara yang buruk akibat karhutla memang belum merata di seluruh daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga pendekatan "situasional" diterapkan.

Dengan pendekatan ini, sekolah di daerah yang terpengaruh asap tebal dapat menentukan sendiri kapan akan mengundur jam masuk sekolah sesuai dengan kondisi lingkungan setempat dan dapat memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan tanpa harus menunggu edaran resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan siswa dan personel sekolah serta memastikan bahwa pembelajaran berlangsung dalam lingkungan yang aman. 

(Marselinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments