BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan M. Farid Yusran mengaku prihatin kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yang terkesan menutup-nutupi kasus rabies yang kini sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak Januari 2023 lalu. (05/07/2023)
Barsel merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang penanganan rabies. “Kita sudah punya Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies,” timpal Farid. Sebelumnya politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku prihatin karena sejak akhir tahun 2022 sudah tercatat sebanyak 32 kasus gigitan anjing yang terjadi di sejumlah wilayah di Barsel. Dari 32 kasus gigitan anjing tersebut, sudah ada beberapa kasus positif rabies dan bahkan dua diantaranya menelan korban jiwa, yakni peristiwa di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada bulan November tahun 2022 dan di Ruhing Raya, GBA pada bulan Januari tahun 2023.
Perlu diketahui, kata dia, bahwa sejak akhir tahun 2022 di Barito Selatan ternyata kasus suspect penyakit rabies itu tinggi. Artinya yang terkena gigitan anjing itu sangat tinggi. “Walaupun yang menjadi penyakit rabies itu hanya ada beberapa. Ini terbukti bahwa yang mati di bulan November 2022 satu orang dan di bulan Januari 2023 satu,” ungkap Farid. Yang justru semakin menambah keprihatinan dewan, kata Farid lagi, adalah OPD sangat lamban dan minim melakukan penanganan di lapangan. Lamban dan minimnya penanganan itu, sambungnya, merupakan akibat koordinasi dan kerjasama antar OPD yang tidak terkoordinir dengan baik. “Hal ini tidak terkoordinir dengan baik oleh kawan-kawan OPD ini. Sehingga angka gigitan hewan penular rabies (GHPR) itu tinggi. Malah di bulan Juni 2023 tinggi sekali menjadi 32 kasus. Sepuluh kali lipat dari bulan lalu,” ujar Farid.
(Ary Mampas)
0 Comments